Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

Berita Terbaru

Heading section

blog-img-10

 

         Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Krisna Terkait Pengusulan DAK Nonfisik Tahun 2025 melalui Zoom Meeting dilaksanakan di ruang kepala dinas kesehatan kabupaten kendal pada tanggal 10 juli 2024 dengan narasumber Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan.

      Dana alokasi Khusus (DAK) Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaanya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasional layanan publik.

    DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2025 terdiri dari 4 sub jenis yaitu BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas dan BOK Pengawasan Obat dan Makanan (yang akan diatur oleh BPOM), Penyusunan menu dan rincian menu telah disesuaikan dengan Prioritas Nasional dan Transformasi Sistem Kesehatan, Pemerintah Daerah dapat memilih menu dan rincian menu sesuai dengan lokus dan prioritas daerah masing-masing.

     Dalam Pungusulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2025 melalui Aplikasi Krisna DAK, ada Tata Cara Penyampaian Usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan TA2025 yaitu :

  1. Kegiatan yang dapat diusulkan melalui DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana terinci pada aplikasi KRISNA-DAK;

  2. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dengan mengisi rincian menu kegiatan pada aplikasi KRISNA-DAK dengan alamat portal kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana terinci pada aplikasi KRISNA- DAK;

  3. Usulan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan disusun berurutan sesuai dengan prioritas daerah;

  4. Usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dari OPD disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui aplikasi KRISNA-DAK;

  5. Bappeda bersama dengan Sekretariat Daerah, OPD Pengelola Keuangan Daerah, lnspektorat Daerah,Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas membahas usulan menu kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain :

    1. Kesesuaian usulan kegiatan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah;
    2. Sinkronisasi usulan kegiatan;
    3. Skala prioritas kegiatan;
    4. Target output kegiatan yang akan dicapai;
    5. Kewenangan (Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan KabupatenlKota, atau Puskesmas);
    6. Satuan biaya masing-masing kegiatan; dan
    7. Tingkat penyerapan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir
  6. Berdasarkan usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang telah dibahas sebagaimana butir 5 tersebut,Kepala OPD menyampaikan usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kepala Bappeda untuk selanjutnya disampaikanldr-submit melalui aplikasi KRISNA-DAK

  7. Setiap usulan per rincian menu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa TOR dan RAB yang diupload langsung melalui aplikasi KRISNA-DAK. Maksimal 10 MB untuk masing-masing file.

Tahapan Waktu Penyampaian Usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan :

  1. Pengusulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan 2025 oleh pemerintah daerah melalui aplikasi KRISNA-DAK akan dibuka tanggal 8 Juli - 31 Juli 2024
  2. Penilaian usulan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan 2025 oleh pemerintah pusat melalui aplikasi KRISNA-DAK dilakukan mulai tanggal 31 Juli - 30 Agustus 2024.

     

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING