LHKASN: Wujud Integritas ASN Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, jujur, transparan, dan akuntabel.
Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). LHKASN merupakan kewajiban bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan integritas, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaporan LHKASN bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab moral ASN kepada masyarakat. Dengan pelaporan yang dilakukan secara jujur dan tepat waktu, masyarakat dapat semakin yakin bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Kendal dilaksanakan oleh aparatur yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal terus mendorong seluruh pegawai untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan LHKASN sebagai bagian dari budaya kerja BerAKHLAK, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Mari bersama membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kendal.
Daftar LHKASN Dinas Kesehatan Daerah Kendal Klik Disini



1.png)

