Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

PPID

Heading section

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal

LHKPN: Wujud Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Penyelenggara Negara

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah melalui kepatuhan pejabat wajib lapor dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN merupakan laporan mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara yang wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan LHKPN bertujuan untuk meningkatkan integritas, mencegah terjadinya benturan kepentingan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal, pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor berkomitmen untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan berintegritas.

Melalui pelaksanaan LHKPN, masyarakat dapat melihat komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya. Keterbukaan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kendal.

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"LHKPN bukan sekadar kewajiban pelaporan, tetapi merupakan komitmen nyata untuk menjaga integritas, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta melayani."


LAMPIRAN

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING