SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK - DINAS KESEHATAN KABUPATEN KENDAL
Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 sebagai pedoman keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dokumen ini memuat jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat, lengkap dengan penanggung jawab, waktu pembuatan, dan media publikasi. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.