Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026 Nomor 5).
Tugas Organisasi:
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi Organisasi:
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal.
1. Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.Sekretariat terdiri atas:
- Sub bagian Keuangan;
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
2.Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri atas:
- Tim Kerja Kesehatan Keluarga dan Gizi;
- Tim Kerja Tata Kelola, Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer;
- Tim Kerja Promosi Kesehatan, Kesehatan Komunitas, dan Kelompok Rentan.
3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri atas:
- Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi;
- Tim Kerja Penyakit Menular dan Pengendalian Penyakit Menular;
- Tim Kerja KLB Bencana dan Kesehatan Lingkungan.
4. Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pe-rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan. Bidang pelayanan Kesehatan terdiri atas:
- Tim Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lanjutan;
- Tim Kerja Pengembangan Pelayanan Kesehatan Lanjutan;
- Tim Kerja Tata Kelola dan Mutu Pelayanan Kesehatan Lanjutan.
5. Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dibidang sumber daya kesehatan. Bidang Sumber Daya Kesehatan memiliki tugas:
- Tim Kerja Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Tim Kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi;
- Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan.
6. Unit Pelaksana teknis Daerah
Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis tertentu Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Unit organisasi bersifat khusus
- Unit organisasi bersifat Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional.



_page-0001_(1).jpg)
