Jan
01
Kabupaten Kendal kini telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatn memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan tersebut terdiri dari :
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Tempat Proses Belajar Mengajar
- Tempat Anak Bermain
- Tempat Ibadah
- Angkutan Umum
- Tempat Kerja
- Tempat Umum
- Tempat lainnya yang ditetapkan
KTR bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih, dan mengurangi angka perokok. Dengan adanya Peraturan ini diharapkan masyarakat dapat berperan serta mewujudkan KTR dilingkungan sekitarnya.


.jpeg)

.png)
