Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

Berita Terbaru

Heading section

blog-img-10

Kendal – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Draf Naskah Akademik Rancangan Perda KTR berkolaborasi dengan MTCC Universitas Muhamadiyah Magelang pada Kamis (07/5/2026) di Aula PUPR Kab Kendal.

Kegiatan ini diikuti beberapa OPD diantaranya Kapolres Kendal, Kodim, Ketua IDI Kendal, Direktur Pabrik Tembakau Harum Cepiring, Direktur Kawasan Industri Kendal ( KIK ), Dinas Sosial Kab Kendal. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat Penyusunan Perda KTR.

Tujuan utama pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kendal, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan didorong oleh dinas kesehatan setempat, adalah sebagai berikut:

a. Mewujudkan Tata Kehidupan Masyarakat yang Sehat: Menciptakan lingkungan yang bersih, indah, barokah, aman, damai, dan tertib bagi masyarakat Kendal.

b. Melindungi Kesehatan Masyarakat: Memberikan perlindungan bagi non-perokok dari bahaya paparan asap rokok (perokok pasif), serta meningkatkan kualitas udara yang bersih dan bebas asap rokok.

c. Mengubah Perilaku Masyarakat: Mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk hidup lebih sehat.

d. Meningkatkan Produktivitas Kerja: Mewujudkan lingkungan tempat kerja yang sehat yang menunjang produktivitas optimal.

e. Pemenuhan Kewajiban Hukum: Melaksanakan amanat undang-undang, khususnya UU No. 36 Tahun 2009 dan peraturan turunannya yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR di wilayahnya

Ada beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber dari MTCC Universitas Muhamadiyah Magelang diantaranya

  1. Perda KTR sebagai Intervensi Kesehatan Masyarakat yang menjelaskan bahwa :
    1. Intervensi Promotif–Preventif
      • Mengurangi paparan faktor risiko (asap rokok)
      • Mencegah perokok pemula
    2. Pendekatan Kebijakan (Policy Intervention)
      • Termasuk dalam strategi WHO: MPOWER
      • Protect people from tobacco smoke
      • Intervensi struktural → lebih efektif dibanding edukasi individu
    3. Population-Based Intervention
      • Menjangkau seluruh populasi tanpa diskriminasi
      • Biaya relatif rendah, dampak luas

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING