Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

Berita Terbaru

Heading section

blog-img-10

Perbaikan Perencanaan Strategis (PPS) adalah rencana perbaikan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil survei sebagai tindak lanjut hasil penilaian yang tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian. Berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD,  TPMD/TPMDG pasal 22 bahwa Kegiatan pasca akreditasi dengan membuat dan menyampaikan PPS berdasarkan rekomendasi perbaikan  hasil survei dari Kementerian Kesehatan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. PPS sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akreditasi oleh LPA, Dinas Kesehatan  Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Primer melakukan pembinaan PPS kepada klinik-klinik yang berada di wilayah Kabupaten Kendal. Sejak tahun 2023 hingga tahun 2024, Tim Pembina PPS Seksi Pelayanan Kesehatan Primer secara bertahap mengunjungi klinik-klinik yang sudah mendapatkan sertifikat akreditasi untuk dibimbing dalam pengisian laporan PPS di laman dfo.kemkes.go.id. Tujuan terpenting dari PPS yaitu klinik dapat melaksanakan dan melaporkan perkembangan penyelesaian PPS  secara berkala setiap triwulan yaitu di  bulan Maret, Juni, September dan  Desember hingga seluruh  rekomendasi terselesaikan dalam  jangka waktu 5 tahun, sebelum  reakreditasi.

Selain itu, merupakan tanggung jawab bagi Tim Pembina PPS untuk memberikan umpan balik  terhadap pelaksanaan dan  pelaporan klinik secara  berkala paling lambat 1 bulan  dari setiap triwulan pelaporan  yaitu bulan April, Juli, Oktober  dan Januari tahun berikutnya  hingga semua klinik sudah menyelesaikan pelaporannya. Untuk klinik yang sudah mengirimkan laporan PPSnya maka Tim Pembina PPS akan memberikaan umpan balik dengan memberikan status sudah sesuai, masih proses atau belum sesuai.

Dengan adanya pendampingan PPS, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan yang tercantum di PerMenKes No 34 Tahun 2022 pasal 30 yang salah satunya yaitu Pembinaan Penyusunan PPS. Dan diharapkan setelah diadakan pendampingan PPS, klinik yang ada di wilayah Kabupaten Kendal dapat menjadikan PPS sebagai acuan upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan di klinik.

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING