Perbaikan Perencanaan Strategis (PPS) adalah rencana perbaikan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan rekomendasi hasil survei sebagai tindak lanjut hasil penilaian yang tidak terpenuhi atau terpenuhi sebagian. Berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG pasal 22 bahwa Kegiatan pasca akreditasi dengan membuat dan menyampaikan PPS berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. PPS sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi akreditasi oleh LPA, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Primer melakukan pembinaan PPS kepada klinik-klinik yang berada di wilayah Kabupaten Kendal. Sejak tahun 2023 hingga tahun 2024, Tim Pembina PPS Seksi Pelayanan Kesehatan Primer secara bertahap mengunjungi klinik-klinik yang sudah mendapatkan sertifikat akreditasi untuk dibimbing dalam pengisian laporan PPS di laman dfo.kemkes.go.id. Tujuan terpenting dari PPS yaitu klinik dapat melaksanakan dan melaporkan perkembangan penyelesaian PPS secara berkala setiap triwulan yaitu di bulan Maret, Juni, September dan Desember hingga seluruh rekomendasi terselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun, sebelum reakreditasi.
Selain itu, merupakan tanggung jawab bagi Tim Pembina PPS untuk memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan dan pelaporan klinik secara berkala paling lambat 1 bulan dari setiap triwulan pelaporan yaitu bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya hingga semua klinik sudah menyelesaikan pelaporannya. Untuk klinik yang sudah mengirimkan laporan PPSnya maka Tim Pembina PPS akan memberikaan umpan balik dengan memberikan status sudah sesuai, masih proses atau belum sesuai.
Dengan adanya pendampingan PPS, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan yang tercantum di PerMenKes No 34 Tahun 2022 pasal 30 yang salah satunya yaitu Pembinaan Penyusunan PPS. Dan diharapkan setelah diadakan pendampingan PPS, klinik yang ada di wilayah Kabupaten Kendal dapat menjadikan PPS sebagai acuan upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan di klinik.



_11zon.png)

.png)