SPIP - Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal
Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajemen Risiko Instansi (MRI) merupakan bagian integral dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kesehatan. Melalui penyusunan dan penerapan MRI, setiap risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran organisasi dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara sistematis. Implementasi MRI mendukung penguatan SPIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Download disini : Dokumen MRI Dinas Kesehatan Tahun 2026
Dokumen MRI Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2025-2029
.jpeg)
.png)



