Pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan Puskesmas yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengadakan kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Puskesmas yang diadakan di Aula Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Mursidah SE.,MM dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai jenis pembiayaan, antara lain belanja transportasi lokal, perjalanan dinas dalam kota, belanja penyelenggaraan pelatihan, belanja honor, transportasi, dan/atau akomodasi untuk narasumber, pengadaan obat dan BMHP, belanja bahan bakar, serta belanja sewa alat transportasi untuk distribusi obat, vaksin, dan BMHP, serta lainnya. Selain itu, beliau juga mengulas mengenai perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Bapak Hari Purwanto, SE, juga menyampaikan bahwa untuk menciptakan pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran BLUD dapat dilakukan dengan baik, telah disusun Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Puskesmas. Petunjuk teknis ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Nomor: 900/177/2025 mengenai Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Puskesmas yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.


.png)

