Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318
Selamat datang di website Dinkesda Kendal
  • (0294) 381159
  • dinkesda@kendalkab.go.id
  • Jl. Waluyo No.10, Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318

Promosi Kesehatan

Heading section

blog-img-10

Kabupaten Kendal kini telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatn memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Kawasan tersebut terdiri dari :

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum
  8. Tempat lainnya yang ditetapkan

KTR bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih, dan mengurangi angka perokok. Dengan adanya Peraturan ini diharapkan masyarakat dapat berperan serta mewujudkan KTR dilingkungan sekitarnya. 

Heading section

RESPON PUBLIK
OPINI PUBLIK POLLING